Dasar Hukum HAM di Indonesia

Pengaturan HAM dalam ketatanegaraan Republik Indonesia terdapat dalam perundang-undangan yang dijadikan acuan normatif dalam pemajuan dan perlindungan HAM. Empat hukum tertulis yang menyatakan tentang HAM.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. TAP MPR
3. UU
4. Peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Kepres, dan lain-lain.

Penjelasan
1. UUD 1945

  1. a) Hak atas persamaan keududukan dalam hukum dan pemerintahan, Pasal 27 Ayat 1
  2. b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pasal 27 Ayat 2
  3. c) Hak berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, Pasal 28
  4. d) Hak memeluk dan beribadah sesuai dengan ajaran agama, Pasal 29 Ayat 2
  5. e) Hak dalam usaha pembelaan negara, Pasal 30
  6. f) Hak mendapat pengajaran, Pasal 31
  7. g) Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah, Pasal 32
  8. h) Hak di bidang perekonomian, Pasal 33
  9. i) Hak fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, Pasal 34.

 

  1. Undang-Undang

 

  1. a) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  2. b) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  3. c) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
  4. d) UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
  5. e) UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat.
  6. f) UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat
  7. g) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  8. h) UU Nomor 20 Tahun 1999 Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 tentang Usia Minimum Bagi Pekerja.

Sumber: http://terbeselung.blogspot.co.id/2014/11/dasar-hukum-hak-asasi-manusia-di.html

 

Leave a comment