Pengaturan HAM dalam ketatanegaraan Republik Indonesia terdapat dalam perundang-undangan yang dijadikan acuan normatif dalam pemajuan dan perlindungan HAM. Empat hukum tertulis yang menyatakan tentang HAM.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. TAP MPR
3. UU
4. Peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Kepres, dan lain-lain.
Penjelasan
1. UUD 1945
- a) Hak atas persamaan keududukan dalam hukum dan pemerintahan, Pasal 27 Ayat 1
- b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pasal 27 Ayat 2
- c) Hak berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, Pasal 28
- d) Hak memeluk dan beribadah sesuai dengan ajaran agama, Pasal 29 Ayat 2
- e) Hak dalam usaha pembelaan negara, Pasal 30
- f) Hak mendapat pengajaran, Pasal 31
- g) Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah, Pasal 32
- h) Hak di bidang perekonomian, Pasal 33
- i) Hak fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, Pasal 34.
- Undang-Undang
- a) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- b) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
- c) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
- d) UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- e) UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat.
- f) UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat
- g) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- h) UU Nomor 20 Tahun 1999 Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 tentang Usia Minimum Bagi Pekerja.
Sumber: http://terbeselung.blogspot.co.id/2014/11/dasar-hukum-hak-asasi-manusia-di.html